Perpres 83/2021 Dorong Kepemilikan NIK Masyarakat
Rabu, 29 September 2021 - 21:43 WIB
Menurutnya, kebijakan baru ini dapat membantu mendorong masyarakat agar mengurus NIK-nya. Bahkan Zudan menilai data ganda juga akan tersisir dengan adanya ketentuan ini.
"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untuk membangun sistem," ujarnya.
Zudan menyebut bahwa dirinya tidak bisa menggunakan cara lunak dan halus terus. Menurutnya, adanya ketentuan ini pemerintah akan lebih tegas mendorong kepemilikan NIK.
"Saya kan ngga bisa halus terus kan. Ngga bisa dengan cara lunak terus gitu lho. Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda ngga punya NIK ngga bisa masuk dalam sistem. Maka mau ndak mau Anda harus urus. Kalau Anda ngga bisa urus undang kami yang datang jemput bola," paparnya.
Lihat Juga :