Perpres 83/2021 Dorong Kepemilikan NIK Masyarakat

Rabu, 29 September 2021 - 21:43 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 83/2021 yang mengharuskan penggunaan NIK dan NPWP untuk mengakses layanan publik. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 83/2021 yang mengharuskan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) untuk mengakses layanan publik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa langkah ini merupakan tahapan agar masyarakat mulai peduli dengan single identity number. "Single identity number itu yang terjemahkan menjadi NIK yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui bahwa belum semua masyarakat memiliki NIK. Dia menyebut masih ada sekitar 3 juta masyarakat yang belum memiliki KTP. "Nah yang punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat. Ada di sana. Nah maka kita sudah berani mendorong ini," katanya.

Baca juga: Catat, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik





Menurutnya, kebijakan baru ini dapat membantu mendorong masyarakat agar mengurus NIK-nya. Bahkan Zudan menilai data ganda juga akan tersisir dengan adanya ketentuan ini.

"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untuk membangun sistem," ujarnya.

Zudan menyebut bahwa dirinya tidak bisa menggunakan cara lunak dan halus terus. Menurutnya, adanya ketentuan ini pemerintah akan lebih tegas mendorong kepemilikan NIK.

"Saya kan ngga bisa halus terus kan. Ngga bisa dengan cara lunak terus gitu lho. Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda ngga punya NIK ngga bisa masuk dalam sistem. Maka mau ndak mau Anda harus urus. Kalau Anda ngga bisa urus undang kami yang datang jemput bola," paparnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More