BKN, Polri, dan Kemenpan RB Segera Bahas Mekanisme Penarikan 56 Pegawai KPK

Rabu, 29 September 2021 - 18:02 WIB
Meski begitu dia memastikan bahwa dalam proses penggeseran pegawai KPK menjadi ASN di Polri tetap mengacu pada UU yang belaku.

"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU. Mungkin ada jalan tengahnya," tuturnya. Baca juga: Rencana 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Akan Tambah Kekuatan Baru di Polri

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Pernyataan ini disampaikan Listyo setelah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Permohonan Listyo itu pun disetujui Presiden Jokowi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!