Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 September 2021 - 14:31 WIB
Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.
Sementara, Pasal 352 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Dapat Izin MA, Propam Bakal Periksa Napoleon Kasus Penganiayaan M Kece
Lihat Juga :