Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 September 2021 - 14:31 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dari sangkaan pasal yang diterapkan, Irjen Napoleon dan tersangka lainnya yakni DH, DW, H, dan HP, terancam lima tahun penjara.



"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!