RUU SKN Harus Amanatkan Dana Olahraga
Rabu, 29 September 2021 - 12:06 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem olah raga nasional. Salah satunya mendorong adanya dana olah raga sebagai mandatory spending sebesar 2% dari APBN.
“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olah raga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasiakan dana olah raga sebesar 2% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan dana olah raga ini untuk memastikan adanya ruang transisi pembinaan olah raga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olah raga nasional relatif kecil. “Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olah raga nasional,” ujarnya. (Baca Juga :Jamin Hari Tua Atlet Berprestasi, DPR Dorong Revisi UU SKN)
Huda mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratanya olah raga menjadi industry yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan. “Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olah raga telah tertata dan industry olah raga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu 10 tahun ke depan,” katanya.
“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olah raga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasiakan dana olah raga sebesar 2% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan dana olah raga ini untuk memastikan adanya ruang transisi pembinaan olah raga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olah raga nasional relatif kecil. “Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olah raga nasional,” ujarnya. (Baca Juga :Jamin Hari Tua Atlet Berprestasi, DPR Dorong Revisi UU SKN)
Huda mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratanya olah raga menjadi industry yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan. “Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olah raga telah tertata dan industry olah raga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu 10 tahun ke depan,” katanya.