Transparansi Jamin Hak Warga Kontrol Pembangunan Desa
Selasa, 28 September 2021 - 23:33 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021). FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar mengatakan, keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar clean and good governance. Karena itu, ia meminta dapat pemdes menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa .
"Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," kata Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Selain itu juga hadir Sekjen Kemendesa PDTT Taufik Madjid.
Baca juga: Gandeng FK UI, Kemendes PDTT Kirim Dokter Muda ke Pelosok Desa
"Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," kata Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Selain itu juga hadir Sekjen Kemendesa PDTT Taufik Madjid.
Baca juga: Gandeng FK UI, Kemendes PDTT Kirim Dokter Muda ke Pelosok Desa
Lihat Juga :