Kapolri Sebut Jokowi Restui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Fadjroel: Berarti Sahih
Selasa, 28 September 2021 - 22:28 WIB
Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan sangat baik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA -
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menurut Fadjroel upaya yang dilakukan kapolri tersebut sangat baik. Fadjroel menilai kapolri menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah. Khususnya, masalah 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menurut Fadjroel upaya yang dilakukan kapolri tersebut sangat baik. Fadjroel menilai kapolri menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah. Khususnya, masalah 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Lihat Juga :