Kapolri Sebut Jokowi Restui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Fadjroel: Berarti Sahih

Selasa, 28 September 2021 - 22:28 WIB
Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan sangat baik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA -

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Menurut Fadjroel upaya yang dilakukan kapolri tersebut sangat baik. Fadjroel menilai kapolri menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah. Khususnya, masalah 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).





Keinginan Listyo Sigit merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan untuk menjadi ASN Polri disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat pekan lalu. Menurut Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi. Surat Listyo direspons Presiden Jokowi melalui mensesneg pada Senin, 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo.

Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More