Langkah Mensos Terkait Data Penerima Bansos Warga Miskin Perlu Didukung
Selasa, 28 September 2021 - 10:10 WIB
JAKARTA - Pengamat Birokrasi, Varhan Abdul Aziz tidak sepakat dengan pandangan sejumlah pihak bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghilangkan hak warga miskin menerima bantuan sosial ( bansos ).
Sebaliknya, ia berpendapat, Kemensos telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda) mengisi kuota warga miskin untuk menerima bansos, sebesar sekitar 9,7 juta data.
Baca juga: Mensos Pastikan Bantuan PKH dan BPNT Tetap Berlanjut di 2022
"Justru, yang terjadi Kemensos membuka kuota bagi warga miskin untuk mendapatkan bansos dari negara. Besarnya yakni 9.746.317. Sekarang tinggal giliran pemerintah daerah yang harus bekerja keras mengisi kuota ini. Karena, data warga miskin datang dari daerah," kata Varhan yang juga menjadi Wakil Sekjen LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Pernyataan Varhan menyikapi siaran pers BPJS Wacth yang mensinyalir Kemensos telah menghilangkan kesempatan kepada 9 juta warga miskin untuk menerima bansos.
Selanjutnya Varhan berharap daerah serius melakukan perbaikan data masyarakat miskin di wilayah masing-masing, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran. Merujuk pada Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data fakir miskin yang berhak menerima bantuan itu diusulkan dari daerah.
Varhan juga mengapresiasi langkah Mensos Tri Rismaharini, memastikan bansos salur tepat sasaran. Di antaranya dengan memastikan data berdasarkan NIK dan padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian data tersebut masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saya kira ini langkah yang bagus. Karena Kemensos telah menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya juga memang banyak masyarakat yang mengeluhkan akan data yang acak-acakan dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dilapangan. Dengan keputusan Mensos yang melakukan pemutakhiran data secara periodik, tambahnya, hal itu tidak akan terjadi lagi dan masyarakat sangat berterima kasih kepada Mensos Risma.
Sebaliknya, ia berpendapat, Kemensos telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda) mengisi kuota warga miskin untuk menerima bansos, sebesar sekitar 9,7 juta data.
Baca juga: Mensos Pastikan Bantuan PKH dan BPNT Tetap Berlanjut di 2022
"Justru, yang terjadi Kemensos membuka kuota bagi warga miskin untuk mendapatkan bansos dari negara. Besarnya yakni 9.746.317. Sekarang tinggal giliran pemerintah daerah yang harus bekerja keras mengisi kuota ini. Karena, data warga miskin datang dari daerah," kata Varhan yang juga menjadi Wakil Sekjen LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Pernyataan Varhan menyikapi siaran pers BPJS Wacth yang mensinyalir Kemensos telah menghilangkan kesempatan kepada 9 juta warga miskin untuk menerima bansos.
Selanjutnya Varhan berharap daerah serius melakukan perbaikan data masyarakat miskin di wilayah masing-masing, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran. Merujuk pada Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data fakir miskin yang berhak menerima bantuan itu diusulkan dari daerah.
Varhan juga mengapresiasi langkah Mensos Tri Rismaharini, memastikan bansos salur tepat sasaran. Di antaranya dengan memastikan data berdasarkan NIK dan padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian data tersebut masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saya kira ini langkah yang bagus. Karena Kemensos telah menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya juga memang banyak masyarakat yang mengeluhkan akan data yang acak-acakan dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dilapangan. Dengan keputusan Mensos yang melakukan pemutakhiran data secara periodik, tambahnya, hal itu tidak akan terjadi lagi dan masyarakat sangat berterima kasih kepada Mensos Risma.
Lihat Juga :
tulis komentar anda