Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Senin, 27 September 2021 - 05:59 WIB


Chaidir berharap, agar proses hukum bagi 56 pegawai KPK tersebut bisa segera menemukan titik terang. Sehingga, Indonesia bisa dapat mewujudkan keadilan bagi warganya. Dirinya juga meminta kepada semuanya untuk mendukung dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian proses hukum 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Karena bagaimana pun hukum saat ini pada jenjang konstitusi ada di MK. Biarkan MK menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. Sehingga bisa mempercepat penyelesaian perkara ini. Semoga juga KPK bisa lekas sembuh dan tidak goyang dalam memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya para pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asesmen yang tertulis bahwa 56 pegawai tidak bisa dibina dan akan diberhentikan secara terhormat sampai dengan 1 November 2021.

Baca juga: MA Tolak Gugatan TWK, KPK Lanjutkan Proses Alih Status Pegawainya Menjadi ASN
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!