Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Senin, 27 September 2021 - 05:59 WIB
Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh, Chaidir Furrazinur dorong MK selesaikan polemik pegawai KPK tak lulus TWK. FOTO/IST
ACEH - Penyidik senior Novel Baswedan beserta 55 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya hanya akan bertugas di KPK sampai akhir September 2021. Hal tersebut karena mereka tidak lulus dalam seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Aceh, Chaidir Furrazinur ikut angkat bicara. Menurutnya, permasalahan saat ini terkait pemecatan dari 54 pegawai KPK yang tidak lulus seleksi TWK sangat disayangkan jika tidak bisa lanjut ke proses hukum.
"Karena seperti yang kita ketahui, tugas KPK adalah memberantas korupsi. Dan ini sama halnya dengan menjaga negara, maka dari itu kita juga harus menaati proses hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Chaidir, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Pegawai yang Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Ini Penjelasan KPK
Menanggapi hal ini, Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Aceh, Chaidir Furrazinur ikut angkat bicara. Menurutnya, permasalahan saat ini terkait pemecatan dari 54 pegawai KPK yang tidak lulus seleksi TWK sangat disayangkan jika tidak bisa lanjut ke proses hukum.
"Karena seperti yang kita ketahui, tugas KPK adalah memberantas korupsi. Dan ini sama halnya dengan menjaga negara, maka dari itu kita juga harus menaati proses hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Chaidir, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Pegawai yang Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Ini Penjelasan KPK
Lihat Juga :