Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Minta Masyarakat Hormati Putusan MK soal TWK
Senin, 27 September 2021 - 01:15 WIB
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting mengomentari polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ).
Hal itu merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.
Baca juga: KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
Hal itu merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.
Baca juga: KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
Lihat Juga :