Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Minta Masyarakat Hormati Putusan MK soal TWK

Senin, 27 September 2021 - 01:15 WIB
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting mengomentari polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ).

Hal itu merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.



Baca juga: KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin



Ginka berpendapat bahwa MK dan Mahkamah Agung sudah memberikan putusan terbaik, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan harus dipatuhi keputusannya. Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi oleh oknum-oknum yang berniat melemahkan KPK untuk menghambat pemberantasan korupsi.

"Tes Wawasan Kebangsaan adalah harga mati. Nasionalisme dalam lembaga negara adalah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat," kata Ginka.

Baca juga: MA Tolak Gugatan TWK, KPK Lanjutkan Proses Alih Status Pegawainya Menjadi ASN
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More