Deklarasi Djuanda dan Warisan Memelihara Keutuhan Negara Indonesia

Sabtu, 25 September 2021 - 18:17 WIB
Menginventarisasi pulau-pulau dengan cara melayari laut yang terbentang di wilayah Indonesia seluas 8.205.961 kilometer persegi juga bukan perkara mudah. Sifat laut Indonesia yang tidak selamanya stabil, wilayah yang terbentang luas, kapal maupun peralatan yang terbatas adalah kendala tak selamanya dapat dikendalikan. Sedangkan di sisi lain, teknologi perekaman data koordinat dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) baru digunakan di Indonesia setelah tahun 1980-an. Itupun sangat terbatas. Saat ini, meskipun sudah banyak perangkat GPS, bahkan tersemat dalam gawai cerdas, namun hanya GPS tipe Geodetik yang valid untuk merekam titik koordinat pulau.

Atas berbagai keterbatasan itu dan membangkitkan upaya keterlibatan masyarakat dalam pemetaan dan inventarisasi pulau, BIG membangun sebuah inovasi sebagai solusi. Inovasinya berupa aplikasi yang disebut SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi). Aplikasi ini berbasis web (sinar.big.go.id) dan android (SINAR). Dengan SINAR dapat dilakukan invetarisasi pulau secara partisipatif. Masyarakat atau petugas di lapangan dapat melaporkan pulau, dengan mencantumkan nama, titik koordinat dan foto, yang kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh Tim Pembakuan Nama-nama Rupabumi. Aplikasi SINAR dibangun sejak 2017. Hingga saat ini terus disempurnakan dan disosialisasikan intensif ke masyarakat. Dengan kerja sosialisasi ini, inventarasi nama-nama rupabumi termasuk nama-nama pulau, dipercepat. Keterlibatan masyarakat telah nyata terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Natuna, Riau, dan daerah lainnya.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah pulau terbanyak ke-4, setelah Finlandia (sekitar 40.000 pulau), Kanada (36.000 pulau), dan Swedia (28.000 pulau), perlu melakukan penataan pulau-pulaunya. Jika menilik dari jumlah negara-negara dengan pulau terbanyak tersebut, bukan hal penting lagi mempermasalahkan jumlahnya. Hal utama yang harus dilakukan adalah menata, mengelola, dan melakukan hal-hal yang bermanfaat terhadap pulau-pulau yang telah berhasil diinventarisasi. Menginventarisasi pulau-pulau di Indonesia, melalui penamaan pulau penting dilakukan dan sesuai dengan Hukum Laut 1982, yang selanjutnya dirangkum dalam dokumen gasetir, yang berisi nama-nama pulau dan diserahkan ke PBB. Gasetir nama-nama pulau memiliki nilai strategis jika memuat lengkap data-data sebaran pulaunya, termasuk pulau-pulau terdepan di wilayah Indonesia.

Penamaan pulau yang lengkap, merupakaan wujud implementasi azas keterbukaan informasi. Dengan melakukan tertib administrasi berbasis kelautan dan pulau-pulau kecil, maka penyelenggara negara telah memberikan perhatian setiap jengkal tanah airnya, yang merupakan wujud pembinaan wilayah.

Mendidik dan mensosialisasikan arti penting pulau secara intensif, perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat. Inventarisasi pulau berdasarkan wilayah pemerintahan daerah tidak hanya dalam perspektif wilayah eksploitatif, bagi kepentingan sektoral. Jika perspektif ini merata pada berbagai pihak yang berkepentingan di pemerintah daerah, tidak akan lagi muncul sengketa-sengketa perebutan pulau oleh pemerintah daerah yang bersebelahan. Persengketaan yang hanya menguras energi tanpa hasil.

Deklarasi Djuanda adalah warisan yang jadi tonggak bagi Bangsa Indonesia. Ini harus disikapi dengan mengelola dan membangun wilayah ini sebaik-baiknya. Pulau-pulau kecil yang berserak di antara pulau-pulau besar, adalah satu kesatuan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan tiap jengkalnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More