KPK Buka Peluang Tetapkan Aliza Gunado Tersangka dalam Kasus Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 - 08:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri membuka peluang mengusut keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado (AG) dalam kasus suap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado (AG) dalam kasus suap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Bahkan, KPK berpeluang menjerat Aliza Gunado sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan cukup.

"Untuk kita menetapkan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-buktinya. Karenanya, KPK tetap melanjutkan penyidikan dan penyelidikan, nanti kalau seandainya ditemukan keterangan-keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kita menemukan tersangka lain, ya kita jadikan tersangka juga," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari. .

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Lampung Tengah. Dalam konstruksi perkara Azis Syamsuddin, terungkap adanya nama Aliza Gunado yang merupakan mantan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) disebut-sebut turut terlibat menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.



Azis dan Aliza menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar. Uang suap Rp3,1 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017.

Firli belum dapat mengumumkan secara terang terkait status hukum Aliza Gunado saat ini. Ia hanya menjelaskan status saksi ataupun tersangka yang disematkan kepada seseorang, harus sesuai dengan bukti-bukti. "Saya ingin sampaikan bagaimana status AG (Aliza Gunado), untuk kita mengatakan status seseorang apakah saksi atau tersangka itu harus berawal dari keterangan saksi dan bukti-bukti," beber Firli.

Lebih lanjut, dipaparkan Firli, saksi merupakan orang yang mengetahui, mengalami sendiri atau melihat sendiri suatu peristiwa tindak pidana. Sementara tersangka, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Karena itu untuk kita menetapkan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-buktinya," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More