Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan
Sabtu, 25 September 2021 - 08:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam proses penahanan Azis, kata Firli, KPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP. "Dalam hal ini, KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan (Azis Syamsuddin) sudah tercukupi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.
Firli menjelaskan, proses penangkapan hingga penahanan yang terkesan begitu cepat tersebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, memang diatur syarat-syarat untuk menahan tersangka. Salah satu syaratnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Di situ disebutkan bahwa syaratnya ada dua. Pertama, syarat subjektif bahasanya yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, akan mengulangi perbuatan pidana. Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK di bawah pimpinan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, malam.
Tim KPK langsung mengamankan Azis setelah hasil swab antigennya dinyatakan negatif Covid-19. Azis diamankan setelah sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman), pada Jumat, 24 September 2021. Azis lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan selama sekira empat jam, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Tak berselang lama, Azis langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan Azis tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Ia bakal menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan.
Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penahanan Azis, kata Firli, KPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP. "Dalam hal ini, KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan (Azis Syamsuddin) sudah tercukupi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.
Firli menjelaskan, proses penangkapan hingga penahanan yang terkesan begitu cepat tersebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, memang diatur syarat-syarat untuk menahan tersangka. Salah satu syaratnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
Baca Juga
"Di situ disebutkan bahwa syaratnya ada dua. Pertama, syarat subjektif bahasanya yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, akan mengulangi perbuatan pidana. Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK di bawah pimpinan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, malam.
Tim KPK langsung mengamankan Azis setelah hasil swab antigennya dinyatakan negatif Covid-19. Azis diamankan setelah sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman), pada Jumat, 24 September 2021. Azis lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan selama sekira empat jam, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Tak berselang lama, Azis langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan Azis tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Ia bakal menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan.
Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
tulis komentar anda