Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Sabtu, 25 September 2021 - 08:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sudah sesuai aturan hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses penahanan Azis, kata Firli, KPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP. "Dalam hal ini, KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan (Azis Syamsuddin) sudah tercukupi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.



Firli menjelaskan, proses penangkapan hingga penahanan yang terkesan begitu cepat tersebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, memang diatur syarat-syarat untuk menahan tersangka. Salah satu syaratnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

"Di situ disebutkan bahwa syaratnya ada dua. Pertama, syarat subjektif bahasanya yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, akan mengulangi perbuatan pidana. Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK di bawah pimpinan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, malam. Baca juga: Terungkap, Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK Rp4 Miliar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!