Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Disindir Demokrat

Jum'at, 24 September 2021 - 20:33 WIB
Jadi, dia menegaskan kalau Yusril mengatakan tidak terdapat tempat untuk menguji, itu salah karena konsep yang digunakan oleh negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota parpol yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).

"Jadi menggunakan mekanisme judicial review dan mendesakkan hal tersebut dan terus kemudian menganggap hal tersebut baru, terdapat kekosongan hukum dan merupakan sebuah terobosan hukum apabila dilakukan oleh Mahkamah Agung, jadinya lucu saja karena aturannya sudah ada dan telah lama ada sehingga semua parpol di Indonesia menerapkannya. Sehingga hal baru apa dan kekosongan hukum apa yang dimaksud oleh Yusril Ihza Mahendra," tukasnya.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini, boleh saja Yusril berteori dalam dalilnya parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA. Ia pun mengacungi jempol untuk Yusril sebagai advokat karena dapat meyakinkan kliennya untuk menggunakan jasa hukumnya dengan teori tersebut dan kliennya percaya.

Namun, kata pria yang akrab disapa Irwam Fecho ini, sederhana saja menjawab teori tersebut bahwa kewenangan konstitusif MA adalah melakukan pengujian peraturan di bawah UU. Berbagai produk hukum di bawah UU tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam UU dan tidak ada AD/ART di dalamnya.

"Lihat saja undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, di situ disebutkan berbagai produk hukum berdasarkan jenis dan hirarkinya," kata Irwan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!