15 April 2020, Kota Bekasi Akan Terapkan PSBB
Minggu, 12 April 2020 - 22:38 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada dua hari ke depan. Pembelakukan di wilayah Timur DKI Jakarta tersebut menyusul telah disetujuinya PSBB di Bogor, Depok Bekasi (Bodebek) pada Sabtu (11/4/2020) lalu oleh Kementerian Kesehatan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, setelah melakukan komunikasi dengan Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi, PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020 mendatang. "Kemungkinanya hari Rabu, bisa Kamis juga. yang pasti pekan depan," kata Rahmat Effendi pada Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, penerapan PSBB di Kota Bekasi hampir sama dengan DKI Jakarta. Sebab, semua wilayah mitra DKI Jakarta akan meniru hal sama dengan Jakarta dalam penerapannya. "DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Jabodetabek menerapkan PSBB yang sama," ujarnya.
Rencananya, kata dia, PSBB di Kota Bekasi akan berlaku selama 14 hari. Bila virus Ccorona belum usai penanganannya, maka PSBB bisa diperpanjang. Namun sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini."Persiapan dan sosialisasi dua hari ini," ungkapnya.
Rahmat menjelaskan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan segalanya dalam penerapa ini. Bahkan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan dan penerapan, dalam penerapan PSBB, Pemkot Bekasi telah mendata sebanyak 22 titik perbatasan.
Nantinya, lanjut dia, pemerintah akan menyiagakan petugas dan pelaksanaan nanti tidak akan jauh berbeda dengan penerapan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Adapun, 22 perbatasan yang akan dijaga di antaranya adalah Pondok Gede-Jakarta, Bintara-Jakarta, Medan Satria-Cakung Jakarta.
Kemudian Bulak Kapal-Tambun, Kabupaten Bekasi, Jatiranggon dengan Bogor-Depok, dan lainnya. Selain menyiapkan pengawasan perbatasan-perbatasan, Kota Bekasi juga tengah mematangkan terkait data social safety net untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat Kota Bekasi di 12 kecamatan.
Namun dalam persoalan data yang akan menerima bantuan, Kota Bekasi masih berkoordinasi dengan Kementerian- kementerian terkait. Sebab, untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 tidak hanya menjadi persoalan daerah, dan pastinya menjadi perhatian dari pemerintah pusat.
Sementara dari laman Data Covid-19 Kota Bekasi, warga Kota Bekasi yang terkonfirmasi positif Covid -19 hingga Minggu (12/4/2020) sebanyak 134 orang dan 27 orang dinyatakan sembuh. Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tembus 1.216 orang.
Rincianya, ODP berjumlah 793 orang dengan sedang dalam pemantauan berjumlah 645 orang dan 148 orang sudah selesai dipantau. Sedang, untuk PDP berjumlah 289 orang. Rinciannya, 188 orang pasien dalam pengawasan, 101 orang pasien selesai pengawasan dan dinyatakan sudah sehat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, setelah melakukan komunikasi dengan Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi, PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020 mendatang. "Kemungkinanya hari Rabu, bisa Kamis juga. yang pasti pekan depan," kata Rahmat Effendi pada Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, penerapan PSBB di Kota Bekasi hampir sama dengan DKI Jakarta. Sebab, semua wilayah mitra DKI Jakarta akan meniru hal sama dengan Jakarta dalam penerapannya. "DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Jabodetabek menerapkan PSBB yang sama," ujarnya.
Rencananya, kata dia, PSBB di Kota Bekasi akan berlaku selama 14 hari. Bila virus Ccorona belum usai penanganannya, maka PSBB bisa diperpanjang. Namun sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini."Persiapan dan sosialisasi dua hari ini," ungkapnya.
Rahmat menjelaskan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan segalanya dalam penerapa ini. Bahkan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan dan penerapan, dalam penerapan PSBB, Pemkot Bekasi telah mendata sebanyak 22 titik perbatasan.
Nantinya, lanjut dia, pemerintah akan menyiagakan petugas dan pelaksanaan nanti tidak akan jauh berbeda dengan penerapan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Adapun, 22 perbatasan yang akan dijaga di antaranya adalah Pondok Gede-Jakarta, Bintara-Jakarta, Medan Satria-Cakung Jakarta.
Kemudian Bulak Kapal-Tambun, Kabupaten Bekasi, Jatiranggon dengan Bogor-Depok, dan lainnya. Selain menyiapkan pengawasan perbatasan-perbatasan, Kota Bekasi juga tengah mematangkan terkait data social safety net untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat Kota Bekasi di 12 kecamatan.
Namun dalam persoalan data yang akan menerima bantuan, Kota Bekasi masih berkoordinasi dengan Kementerian- kementerian terkait. Sebab, untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 tidak hanya menjadi persoalan daerah, dan pastinya menjadi perhatian dari pemerintah pusat.
Sementara dari laman Data Covid-19 Kota Bekasi, warga Kota Bekasi yang terkonfirmasi positif Covid -19 hingga Minggu (12/4/2020) sebanyak 134 orang dan 27 orang dinyatakan sembuh. Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tembus 1.216 orang.
Rincianya, ODP berjumlah 793 orang dengan sedang dalam pemantauan berjumlah 645 orang dan 148 orang sudah selesai dipantau. Sedang, untuk PDP berjumlah 289 orang. Rinciannya, 188 orang pasien dalam pengawasan, 101 orang pasien selesai pengawasan dan dinyatakan sudah sehat.
(whb)
tulis komentar anda