Tak Dihadiri Pengurus DPP, Kubu AHY : KLB Moeldoko Tidak Sah

Jum'at, 24 September 2021 - 14:02 WIB
Kubu AHY menilai KLB yang diadakan kubu Moeldoko tidak sah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan di PTUN pada Kamis (23/9/2021) sudah menjelaskan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah. Saksi yang dihadirkan dalam sidang di PTUN itu yakni dari DPC Ambon dan DPC Serang yang sudah lama mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat .

"Jadi di depan persidangan yang bersangkutan mengakui sudah mengundurkan diri. Jadi kehadirannya di KLB terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah mantan yang tidak lagi punya hak suara, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, hal menarik yang terbongkar di dalam persidangan pada Kamis (23/9/2021) yakni tidak ada pengurus DPP yang hadiri KLB di Deli Serdang. Sehingga, KLB yang diadakan kubu Moeldoko tidak sah.



"Jadi itu fakta menarik yang kita bisa peroleh dari persidangan hari ini. Berkaitan dengan proses permohonan pendaftaran perubahan AD/ART kepengurusan mereka semua tidak tahu prosesnya, syarat-syarat juga tidak lengkap. Mereka hanya mendengar sebagai kapasitas para mantan pengurus," ucapnya.



Sementara itu, Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob manambahkan, saksi yang dihadirkan kubu Moeldoko dan Jhoni Allen terkesan dipaksakan dan syarat dengan rekayasa. "Kami buka, kami tayangkan rekaman kongres, saudara saksi tidak mendengarkan, dia diam saja dan tidak menjawab," imbuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More