Mahfud MD Sebut Salah Satu Opsi Pemilu Dilaksanakan 24 April 2024

Jum'at, 24 September 2021 - 08:52 WIB


Dia menuturkan, opsi-opsi tanggal itu mulai dipertajam bersama dengan segala masalah, baik itu teknis maupun yuridis yang menyertainya. Mahfud mengimbau kepada seluruh warga negara yang hendak mendirikan partai politik untuk mengikuti gelaran Pemilu 2024, maka setidaknya sudah memiliki badan hukum pada Oktober mendatang.

"Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," katanya.

Hal itu pun, kata Mahfud, sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, di UU itu tercantum atutan bagi tiap partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

Baca juga: Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April, KPU: Problematik
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!