Denny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk

Senin, 01 Juni 2020 - 15:20 WIB
Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan PP Nomor 52 Tahun 2020 tentang Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang.

Denny menyatakan, pandemi Covid-19 ini sudah termasuk dalam keadaan darurat. Menurutnya, ini sudah memenuhi Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dia tidak mau mengomentari gugatan judicial review terhadap Perppu yang sekarang sudah menjadi UU tentang Penanggulangan Covid-19.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, status darurat itu akan mengalami dilema antara kecepatan eksekusi dan tidak boleh melanggar HAM. "Yang pasti, meskipun perlu akselarasi dan kecepatan dalam penanganan Covid-19, pemerintah harus melindungi hak asasi. Tidak boleh dalam keadaan darurat lalu hak asasi manusia diabaikan," tegasnya. (Baca juga: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia ).

Alumni FH UGM itu juga menyoroti tindakan yang mengarah pada pemberangusan kebebasan pers. Ada beberapa kasus yang bisa dijadikan indikator seperti ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com setelah memberitakan agenda Presiden Joko Widodo di Bekasi.

Denny mengungkapkan, dirinya tengah melakukan advokasi terhadap jurnalis Banjarhits.id Diananta Putera Sumedi. Diananta ditahan Polda Kalimantan Selatan setelah menulis berita tentang dugaan penyerobotan lahan. "Kebebasan pers dan berpendapat sedang di ujung tanduk, kita harus perjuangkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!