Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tidak Lanjutkan Pelaporan Luhut dan Moeldoko

Kamis, 23 September 2021 - 11:19 WIB
Koalisi masyarakat sipil ini juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE ini terdiri lebih dari 20 organisasi. Mereka di antaranya AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia, Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, KPJKB Makassar, LBH Apik, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers LeIP, PAKU ITE, PBHI, PUSKAPA UI, PSHK, Rumah Cemara, SAFEnet, WALHI, dan YLBHI.

Diketahui, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan menggunakan pasal pencemaran nama di UU ITE dan juga mengajukan gugatan perdata Rp100 Miliar.

Sebelumnya Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menerima dua kali somasi dari Luhut terkait dengan pernyataan yang disampaikan Fatia Maulidiyanti dalam program acara NgeHAMtam di channel Youtube Haris Azhar. Sedangkan Moeldoko melaporkan aktivis anti korupsi Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari Indonesia Corruption Watch pada 10 September 2021. Moeldoko tak terima dengan laporan penelitian ICW yang menyebut adanya dugaan keterlibatannya dalam produksi obat Ivermectin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!