Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Rabu, 22 September 2021 - 22:12 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap terkait dana hibah BNPB. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan keduanya. Kegiatan senyap itu dilakukan pada Selasa tanggal 21 September 2021. Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka



Tim KPK, kata Ghufron, menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Anzarullah, kata Ghufron, kemudian bertemu langsung dengan Andi di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi.

"Namun karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!