Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Rabu, 22 September 2021 - 22:12 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap terkait dana hibah BNPB. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan keduanya. Kegiatan senyap itu dilakukan pada Selasa tanggal 21 September 2021.

Tim KPK, kata Ghufron, menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.



"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Anzarullah, kata Ghufron, kemudian bertemu langsung dengan Andi di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi.

"Namun karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," jelasnya.

Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, lanjut Ghufron, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta.

Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan keduanya (sebagai) tersangka," ungkap Ghufron.

Atas ulahnya, sebagai pemberi Anza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bungkam

Sedangkan sebagai penerima Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More