Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar
Rabu, 22 September 2021 - 16:43 WIB
Dua pejabat Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak menyunat kewajiban bayar Bank Panin hingga Rp622 miliar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Pan Indonesia ( Paninbank ), Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. "Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. "Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Lihat Juga :