Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar

Rabu, 22 September 2021 - 16:43 WIB
Dua pejabat Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak menyunat kewajiban bayar Bank Panin hingga Rp622 miliar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Pan Indonesia ( Paninbank ), Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. "Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/9/2021).





Dalam pemeriksaan data perpajakan Bank Panin, tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392 (Rp926 miliar).Veronika Lindawati, orang kepercayaan bos Bank Panin, melobi tim pemeriksa pajak. Dia meminta tim menurunkan kewajiban bayar pajak Bank Panin menjadi Rp300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee Rp25 miliar.

Penawaran Veronika dikomunikasikan kepada Angin Prayitno dan Dadan. Setelah adanya persetujuan dari Angin dan Dadan, tim pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau penumpukan dana cadangan sub biaya kredit (PPAP) Bank Panin. Didapatkan angka rekayasa pajak Rp303 miliar.

"Sehingga, atas ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 tersebut, PT Bank Pan Indonesia, berkewajiban membayar sebesar Rp303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016," ungkapnya.

Tetapi, setelah pajak diturunkan Veronika tak kunjung merealisasikan fee yang dijanjikan Rp25 miliar melainkan hanya memberikan 500 ribu dolar Singapura yang setara Rp5 miliar. ”Uang tersebut diserahkan Wawan Ridwan (pegawai pajak) kepada Angin Prayitno Aji melalui Dadan Ramdani," pungkasnya.



Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More