Diongkosi Hotel hingga Tiket, Fee Pajak Rp15 Miliar Dibagi Rata Pejabat-Tim Pemeriksa

Rabu, 22 September 2021 - 15:31 WIB
Terkait pemeriksaan pajak tersebut, Konsultan Pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi meminta kepada tim pemeriksa pajak agar nilai pajak PT GMP direkayasa. Adapun, kesepakatan hasil rekayasa untuk nilai pajak yang harus dibayarkan PT GMP pada tahun 2016 sebesar Rp19 miliar.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak

Untuk merekayasa nilai pejak tersebut disepakati fee sebesar Rp15 miliar. Fee tersebut nantinya dibagi Rp7,5 miliar untuk Angin dan Dadan. Sementara Rp7,5 miliar sisanya untuk para tim pemeriksa pajak.

Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).

Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!