Diongkosi Hotel hingga Tiket, Fee Pajak Rp15 Miliar Dibagi Rata Pejabat-Tim Pemeriksa

Rabu, 22 September 2021 - 15:31 WIB
loading...
Diongkosi Hotel hingga...
Fee dari hasil rekayasa nilai pajak PT GMP sebesar Rp15 miliar dibagi rata untuk dua pejabat Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui mendapatkan fasilitas hotel serta tiket pesawat saat memeriksa data pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) pada November 2017.

Tim terdiri atas empat pegawai pajak yakni, Wawan Ridwan selaku supervisor; Alfred Simanjuntak selaku ketua tim; serta Yulmanizar dan Febrian selaku anggota tim. Mereka diterjunkan untuk memeriksa pajak PT GMP di Jalan Lintas Sumatera KM 90, Terbanggi Besar, Lampung.

Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca juga: 2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan Besar

"Tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas akomodasi berupa hotel yang dibiayai oleh PT GMP," kata JPU KPK, M Takdir Suhan, Rabu (22/9/2021).

Dibeberkan jaksa, pada saat pemeriksaan di PT GMP, tim pemeriksa pajak memperoleh data-data yang diperlukan. Tim juga menemukan adanya catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP, Teh Cho Pong yang mengintruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice untuk pengeluaran PT GMP."Setelah selesai pemeriksaan, tim pemeriksa pajak kembali ke Jakarta dengan tiket pesawat yang dibiayai oleh pihak PT GMP," lanjut Takdir.

Terkait pemeriksaan pajak tersebut, Konsultan Pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi meminta kepada tim pemeriksa pajak agar nilai pajak PT GMP direkayasa. Adapun, kesepakatan hasil rekayasa untuk nilai pajak yang harus dibayarkan PT GMP pada tahun 2016 sebesar Rp19 miliar.

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak

Untuk merekayasa nilai pejak tersebut disepakati fee sebesar Rp15 miliar. Fee tersebut nantinya dibagi Rp7,5 miliar untuk Angin dan Dadan. Sementara Rp7,5 miliar sisanya untuk para tim pemeriksa pajak.

Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).

Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
KPK Sebut Kepala KPP...
KPK Sebut Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
KPK Usut Dugaan Aliran...
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Wanatiara Persada, Sita Data Pajak hingga Laptop
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Berita Terkini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved