Tunggu Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022

Rabu, 22 September 2021 - 12:51 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti bersama 2022 akan ditetapkan nanti sambil menunggu perkembangan Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Penandatanganan SKB Tiga Menteri terkait Libur Nasional dan cuti bersama 2022 ini disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Acara ini dihelat secara virtual pada Rabu (22/9/2021).

Muhadjir memaparkan, penetapan jadwal cuti bersama pada 2022 akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Saat ini yang sudah ditentukan baru libur nasional.

Baca juga: PNS yang Cuti Berdekatan Libur Nasional Bakal Dihukum kecuali Cuti Ini





"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," katanya saat jumpa pers.

Muhadjir menuturkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022 tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Penetapan ini juga melihat dari aspek pariwisata, ekonomi, dan lain sebagainya.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Kota pada Hari Libur Nasional 2021
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :