Wacana Pelabelan Kemasan, BPOM Diminta Siapkan Infrastuktur Laboratorium
Senin, 20 September 2021 - 08:31 WIB
Menurut Henky, banyak uji yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu masih terbatas. "Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang sangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya," katanya.
Selama BPOM tidak menyelesaikan dulu masalah infrastruktur laboratoriumnya yang lengkap di Indonesia, peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat
"Kalau itu tidak dibereskan, ya peraturan itu tidak ada gunanya dan hanya menyusahkan orang. Orang mau mengeluarkan produk itu kan harus memakai kemasan. Nah, sekarang harus pakai label lolos batas uji aman dan itu harus melalui tes. Nah, kalau tesnya saja tidak ada tempatnya, di mana dia harus lakukan tesnya dan bagaimana dia mau melabeli kemasannya?," kata Henky.
Sementara, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42 persen serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen.
Dia mengatakan capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD13,73 miliar. Menurutnya, kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.
Selama BPOM tidak menyelesaikan dulu masalah infrastruktur laboratoriumnya yang lengkap di Indonesia, peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat
"Kalau itu tidak dibereskan, ya peraturan itu tidak ada gunanya dan hanya menyusahkan orang. Orang mau mengeluarkan produk itu kan harus memakai kemasan. Nah, sekarang harus pakai label lolos batas uji aman dan itu harus melalui tes. Nah, kalau tesnya saja tidak ada tempatnya, di mana dia harus lakukan tesnya dan bagaimana dia mau melabeli kemasannya?," kata Henky.
Sementara, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42 persen serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen.
Dia mengatakan capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD13,73 miliar. Menurutnya, kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.
Lihat Juga :