PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat
Minggu, 19 September 2021 - 09:47 WIB
Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu pada PP No 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Pasal 4 berisi sebagai berikut:
Baca juga: Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri Menjawab Keinginan Khalifah al-Mahdi untuk Berpoligami
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu pada PP No 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Pasal 4 berisi sebagai berikut:
Baca juga: Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri Menjawab Keinginan Khalifah al-Mahdi untuk Berpoligami
Lihat Juga :