PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat

Minggu, 19 September 2021 - 09:47 WIB
PNS yang hendak berpoligami harus meminta izin atasan, jika tidak akan mendapatkan sanksi berat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS . Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS poligami dan cerai.

"PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP No 94/2021," kata Satya dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Hal ini diatur pada Pasal 45 PP No.94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.



Baca juga: Ricca Rachim 4 Kali Dipoligami Rhoma Irama, Begini Kehidupannya Sekarang



Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More