Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat

Sabtu, 18 September 2021 - 18:15 WIB
Dia menilai, rencana labelisasi pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA cenderung lambat. Padahal, segala sesuatu yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi bayi, balita dan janin harus disegerakan demi melindungi anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin akan tetapi jangankan dibalas dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Di beberapa negara maju seperti Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini," ungkapnya.

Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok. "Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," ujarnya.

Selama ini, kata dia, BPOM telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan ilmuwan, peneliti terbaik untuk langkah - langkah yang harus dilakukan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!