Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat

Sabtu, 18 September 2021 - 18:15 WIB
Ketua JPKL Roso Daras menilai langkah BPOM melabeli kemasan plastik yang mengandung BPA sudah tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melakukan pelabelan kemasan plastik mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A atau zat BPA sudah tepat.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mendukung langkah BPOM melabeli kemasan plastik yang memiliki kode No.7 seperti, galon guna ulang polikarbonat, kemasan makanan dan minuman yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan seperti bayi, balita dan ibu hamil.



Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disebutkan, pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. Baca juga: Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. ”Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral. Juga peraturan BPOM No 31 Tahun 2018,” ucapnya. Baca juga: DPR Akan Koordinasi dengan BPOM Sikapi Masalah BPA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!