Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat
Sabtu, 18 September 2021 - 18:15 WIB
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melakukan pelabelan kemasan plastik mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A atau zat BPA sudah tepat.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mendukung langkah BPOM melabeli kemasan plastik yang memiliki kode No.7 seperti, galon guna ulang polikarbonat, kemasan makanan dan minuman yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan seperti bayi, balita dan ibu hamil.
Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disebutkan, pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. ”Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral. Juga peraturan BPOM No 31 Tahun 2018,” ucapnya.
Dia menilai, rencana labelisasi pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA cenderung lambat. Padahal, segala sesuatu yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi bayi, balita dan janin harus disegerakan demi melindungi anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin akan tetapi jangankan dibalas dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Di beberapa negara maju seperti Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini," ungkapnya.
Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok. "Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," ujarnya.
Selama ini, kata dia, BPOM telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan ilmuwan, peneliti terbaik untuk langkah - langkah yang harus dilakukan.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mendukung langkah BPOM melabeli kemasan plastik yang memiliki kode No.7 seperti, galon guna ulang polikarbonat, kemasan makanan dan minuman yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan seperti bayi, balita dan ibu hamil.
Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan disebutkan, pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
Baca Juga
Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. ”Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral. Juga peraturan BPOM No 31 Tahun 2018,” ucapnya.
Dia menilai, rencana labelisasi pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA cenderung lambat. Padahal, segala sesuatu yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi bayi, balita dan janin harus disegerakan demi melindungi anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin akan tetapi jangankan dibalas dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Di beberapa negara maju seperti Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini," ungkapnya.
Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok. "Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," ujarnya.
Selama ini, kata dia, BPOM telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan ilmuwan, peneliti terbaik untuk langkah - langkah yang harus dilakukan.
(cip)
tulis komentar anda