BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Piala Paritrana Awards 2020 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Sabtu, 18 September 2021 - 14:27 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya telah mencanangkan Sapta Upaya Paritrana. Sapta Upaya Paritrana bermakna Tujuh Upaya Perlindungan, yang antara lain terdiri dari terbitnya regulasi atau perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan Jamsostek dan pengawasannya, Perlindungan pada Non ASN, Aparatur Desa, Pendamping Desa Budaya dan Tenaga BUKP.

BPJamsostek DIY juga memberikan perlindungan pada Satlinmas Rescue dan relawan, kepada pelaku seni dan abdi dalem, serta yang terakhir kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Anggoro juga mengajak semua pihak bersama-sama mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Aturan terbaru yakni Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 juga dimaksudkan agar gubernur dan pemerintah kota menganggarkan Jamsostek untuk seluruh tenaga kerja di wilayahnya. Dia menambahkan bahwa masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi.

Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemprov DIY dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan.

"Beragam upaya telah dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut di antaranya melalui regulasi mengenai Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Gubernur DIY.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!