BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Piala Paritrana Awards 2020 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Sabtu, 18 September 2021 - 14:27 WIB
YOGYAKARTA - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri mengumumkan juara Paritrana Awards 2020 dalam penganugrahan yang digelar secara daring pekan lalu.
Setelah melalui seluruh proses seleksi yang ketat, hasil penilaian dewan juri menobatkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai juara 1 untuk kategori Provinsi dan berhak mendapatkan piala serta hadiah berupa kendaraan operasional roda empat.
Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan ucapan selamat secara langsung, sekaligus menyerahkan piala dan hadiah yang telah dimenangkan kepada Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Jumat (17/9/2021) di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan Yogyakarta.
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Provinsi DIY yang telah menjuarai Paritrana Awards Tahun 2020 pada kategori Provinsi. Kami berharap prestasi yang telah diraih ini dapat terus dipertahankan serta menginspirasi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayahnya masing-masing,” kata Anggoro.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya telah mencanangkan Sapta Upaya Paritrana. Sapta Upaya Paritrana bermakna Tujuh Upaya Perlindungan, yang antara lain terdiri dari terbitnya regulasi atau perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan Jamsostek dan pengawasannya, Perlindungan pada Non ASN, Aparatur Desa, Pendamping Desa Budaya dan Tenaga BUKP.
BPJamsostek DIY juga memberikan perlindungan pada Satlinmas Rescue dan relawan, kepada pelaku seni dan abdi dalem, serta yang terakhir kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Anggoro juga mengajak semua pihak bersama-sama mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Aturan terbaru yakni Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 juga dimaksudkan agar gubernur dan pemerintah kota menganggarkan Jamsostek untuk seluruh tenaga kerja di wilayahnya. Dia menambahkan bahwa masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi.
Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemprov DIY dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan.
Setelah melalui seluruh proses seleksi yang ketat, hasil penilaian dewan juri menobatkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai juara 1 untuk kategori Provinsi dan berhak mendapatkan piala serta hadiah berupa kendaraan operasional roda empat.
Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan ucapan selamat secara langsung, sekaligus menyerahkan piala dan hadiah yang telah dimenangkan kepada Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Jumat (17/9/2021) di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan Yogyakarta.
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Provinsi DIY yang telah menjuarai Paritrana Awards Tahun 2020 pada kategori Provinsi. Kami berharap prestasi yang telah diraih ini dapat terus dipertahankan serta menginspirasi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayahnya masing-masing,” kata Anggoro.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya telah mencanangkan Sapta Upaya Paritrana. Sapta Upaya Paritrana bermakna Tujuh Upaya Perlindungan, yang antara lain terdiri dari terbitnya regulasi atau perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan Jamsostek dan pengawasannya, Perlindungan pada Non ASN, Aparatur Desa, Pendamping Desa Budaya dan Tenaga BUKP.
BPJamsostek DIY juga memberikan perlindungan pada Satlinmas Rescue dan relawan, kepada pelaku seni dan abdi dalem, serta yang terakhir kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Anggoro juga mengajak semua pihak bersama-sama mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Aturan terbaru yakni Kemendagri Nomor 27 Tahun 2021 juga dimaksudkan agar gubernur dan pemerintah kota menganggarkan Jamsostek untuk seluruh tenaga kerja di wilayahnya. Dia menambahkan bahwa masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi.
Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemprov DIY dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan.
tulis komentar anda