Sidang Asabri Ricuh, Pakar Hukum: Perkara Besar Sidang Harus Terpisah
Jum'at, 17 September 2021 - 16:46 WIB
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan proses pengadilan hukum perkara Asabri sebaiknya dilakukan secara terpisah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri diwarnai kericuhan. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan. Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yaitu Fajar Gora. Dia menyebut hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. Beberapa hal diungkapkan alasan kenapa kliennya tak ingin disidangkan bersama-sama. “Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar.
Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan. "Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujarnya. Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. Terlebih dengan digabungkan akan membuat kelelahan pada penasehat hukum, saksi, dan terdakwa nantinya. "Ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," katanya.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yaitu Fajar Gora. Dia menyebut hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. Beberapa hal diungkapkan alasan kenapa kliennya tak ingin disidangkan bersama-sama. “Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar.
Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan. "Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujarnya. Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. Terlebih dengan digabungkan akan membuat kelelahan pada penasehat hukum, saksi, dan terdakwa nantinya. "Ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," katanya.
Lihat Juga :