INAPLAS Keberatan Rencana Pelabelan Kemasan Plastik Bebas BPA
Jum'at, 17 September 2021 - 01:59 WIB
JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) keberatan atas wacana pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang dalam proses pembuatannya menggunakan BPA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan mewajibkan kemasan galon mencantumkan keterangan "Bebas BPA dan turunannya" atau "Lolos batas BPA" atau kata semakna.
Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai mengatakan, pencantuman label itu jelas-jelas akan menambah biaya produksi bagi industri. "Dengan pelabelan itu tentunya akan menambah biaya produksi. Saat ini, di produksi kemasan galon PC itu kan sudah diberikan kode recycle material kode 7," ujarnya.
Seperti diketahui, industri plastik merupakan sektor manufaktur yang dinilai masih memiliki peluang pasar cukup besar. Produk yang dihasilkan dari sektor tersebut sangat vital, karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk beragam industri lain dari hulu sampai hilir. Data Kemenperin menyebutkan Indinesia membutuhkan bahan baku plastik hingga 7 juta ton per tahun, sedangkan yang bisa disuplai dari dalam negeri baru 2,3 juta ton.
Baca juga: Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan
Sebagaimana diketahui, dalam setiap produksi kemasan plastik, pasti digunakan aneka zat aditif yang memiliki konsekuensi jika tertelan. Jika zat aditif dalam pembuatan produk plastik polikarbonat menggunakan bisphenol A, jenis plastik lain seperti Polyethilene Terephtalat (PET) dalam proses pembuatannya juga menggunakan zat aditif Acetyldehide (Alkanal) yang juga diduga bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker) jika terkonsumsi dalam jumlah sangat besar. Kemenperin dan BPOM mengizinkan penggunaan PC dan PET sebagai kemasan air minum.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan masih menunggu BPOM terkait kabar mengenai wacana pelabelan yang berbau diskriminatif tersebut. “Karenanya, saya berharap BPOM secepatnya mengundang GAPMMI untuk membahas wacana kebijakan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, juga mempertanyakan adanya wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA itu.
Baca juga: Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA
Ketua Umum Inaplas, Edi Rivai mengatakan, pencantuman label itu jelas-jelas akan menambah biaya produksi bagi industri. "Dengan pelabelan itu tentunya akan menambah biaya produksi. Saat ini, di produksi kemasan galon PC itu kan sudah diberikan kode recycle material kode 7," ujarnya.
Seperti diketahui, industri plastik merupakan sektor manufaktur yang dinilai masih memiliki peluang pasar cukup besar. Produk yang dihasilkan dari sektor tersebut sangat vital, karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk beragam industri lain dari hulu sampai hilir. Data Kemenperin menyebutkan Indinesia membutuhkan bahan baku plastik hingga 7 juta ton per tahun, sedangkan yang bisa disuplai dari dalam negeri baru 2,3 juta ton.
Baca juga: Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan
Sebagaimana diketahui, dalam setiap produksi kemasan plastik, pasti digunakan aneka zat aditif yang memiliki konsekuensi jika tertelan. Jika zat aditif dalam pembuatan produk plastik polikarbonat menggunakan bisphenol A, jenis plastik lain seperti Polyethilene Terephtalat (PET) dalam proses pembuatannya juga menggunakan zat aditif Acetyldehide (Alkanal) yang juga diduga bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker) jika terkonsumsi dalam jumlah sangat besar. Kemenperin dan BPOM mengizinkan penggunaan PC dan PET sebagai kemasan air minum.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan masih menunggu BPOM terkait kabar mengenai wacana pelabelan yang berbau diskriminatif tersebut. “Karenanya, saya berharap BPOM secepatnya mengundang GAPMMI untuk membahas wacana kebijakan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, juga mempertanyakan adanya wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA itu.
Baca juga: Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA
tulis komentar anda