Mendagri Larang Kepala Daerah Bikin Kebijakan yang Konflik Kepentingan

Kamis, 16 September 2021 - 22:04 WIB
"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah. Khususnya yang baru menjabat sebagai hasil pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini," jelasnya.

"Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014," tambahnya.

Lalu kata Kastorius, di dalam surat itu juga kepala daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan.

"Dan atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!