Mendagri Larang Kepala Daerah Bikin Kebijakan yang Konflik Kepentingan
Kamis, 16 September 2021 - 22:04 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mendagri
Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur
Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Terutama jika dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kemudian hubungan dengan kerabat dan keluarga. Selain itu memiliki hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah. Khususnya yang baru menjabat sebagai hasil pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini," jelasnya.
"Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014," tambahnya.
Lalu kata Kastorius, di dalam surat itu juga kepala daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan.
"Dan atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan," tutupnya.
Baca Juga: Mendagri
Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur
Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Terutama jika dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kemudian hubungan dengan kerabat dan keluarga. Selain itu memiliki hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah. Khususnya yang baru menjabat sebagai hasil pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini," jelasnya.
"Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014," tambahnya.
Lalu kata Kastorius, di dalam surat itu juga kepala daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan.
"Dan atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda