Mendagri Larang Kepala Daerah Bikin Kebijakan yang Konflik Kepentingan

Kamis, 16 September 2021 - 22:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Mendagri Tekankan Kepala Daerah Terpilih Harus Punya Konsep



"Surat itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur

Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Terutama jika dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kemudian hubungan dengan kerabat dan keluarga. Selain itu memiliki hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!