Mendagri Larang Kepala Daerah Bikin Kebijakan yang Konflik Kepentingan
Kamis, 16 September 2021 - 22:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Baca juga: Mendagri Tekankan Kepala Daerah Terpilih Harus Punya Konsep
"Surat itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur
Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Terutama jika dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kemudian hubungan dengan kerabat dan keluarga. Selain itu memiliki hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Baca juga: Mendagri Tekankan Kepala Daerah Terpilih Harus Punya Konsep
"Surat itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur
Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Terutama jika dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kemudian hubungan dengan kerabat dan keluarga. Selain itu memiliki hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Lihat Juga :