Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Diputuskan
Kamis, 16 September 2021 - 20:13 WIB
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati perlunya dilakukan exercise dan sinkronisasi terhadap beberapa permasalahan sebelum diambil keputusan pada masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (16/9/2021).
Doli menyebut, batalnya pengambilan keputusan itu karena masih terdapat permasalahan terhadap sejumlah hal. Salah satunya, terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam kaitan ini, pihak pemerintah melalui Mendagri berbeda pandangan tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dengan KPU RI. Jika KPU mengusulkan digelar pada tanggal 21 Februari, Mendagri justru mengusulkan Pemilu digelar pada bulan April atau Mei.
Usai persidangan, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.
"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," ujar dia menegaskan.
Doli menyebut, batalnya pengambilan keputusan itu karena masih terdapat permasalahan terhadap sejumlah hal. Salah satunya, terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam kaitan ini, pihak pemerintah melalui Mendagri berbeda pandangan tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dengan KPU RI. Jika KPU mengusulkan digelar pada tanggal 21 Februari, Mendagri justru mengusulkan Pemilu digelar pada bulan April atau Mei.
Usai persidangan, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.
"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," ujar dia menegaskan.
Lihat Juga :