KPU Usul 7 Bulan, Mendagri: Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 4 Bulan

Kamis, 16 September 2021 - 15:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki usulan yang berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Berbeda dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat bahwa waktu masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 cukup digelar selama empat bulan.

Tito memandang pelaksanaan kampanye selama tujuh bulan sangat rentan menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan psmerintah berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 yang mana memiliki masa kampanye dengan durasi sama. Baca juga: Beda dengan KPU, Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei

"Kita belajar dari 2019, pengalaman saya sebagai Kapolri jujur saja kasihan melihat bangsa terpolarisasinya sedemikian lama tujuh bulan. Saya ingin masa kampanye lebih pendek sehingga polarisasi, alasan demokrasi fine, tapi faktanya juga polarisasi mengakibatkan terjadinya perpecahan, bahkan konflik dan kekerasan yang kita alami," ujar Tito dalam Raker bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).



Sementara itu, pertimbangan menyoal distribusi logistik yang menjadi alasan KPU dalam mengusulkan masa kampanye tujuh bulan, mantan Kapolri itu berpandapat hal itu bisa diatur melalui regulasi lain.

"Untuk menangani masalah logistiknya perlu dibuat regulasi khusus pengadaan barang dan jasa dengan pendampingan LKPP supaya proses logistiknya cepat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu kampanye pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 selama tujuh bulan. Usulan tersebut disampaikan di dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (16/9/2021).

Ketua KPU RI Ilham Saputra memaparkan alasan daripada usulan tersebut. Menurutnya, dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023-17 Februari 2024 maka proses pengadaan logistik yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

"Oleh karenanya, usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau 7 bulan untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," ujar Ilham dalam paparannya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More