Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 10:48 WIB
Undang Sumantri

KPK juga mengeksekusi satu terpidana lainnya yakni, Undang Sumantri. Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tersebut juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, hari ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Atas nama terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," beber Ali.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, Undang Sumantri dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi beberapa proyek pengadaan di Kemenag. Ia dijatuhi hukuman satu dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More