Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun
Kamis, 16 September 2021 - 10:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Selain hukuman penjara dan denda, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud. "Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh Ali.
Wawan saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Hukuman tersebut kini bertambah lima tahun dalam kasus TPPU
Selain dua kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga mengintai Wawan. Satu di antaranya kasus suap Kalapas Sukamiskin yang juga sedang disidangkan.
Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Selain hukuman penjara dan denda, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud. "Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh Ali.
Wawan saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Hukuman tersebut kini bertambah lima tahun dalam kasus TPPU
Selain dua kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga mengintai Wawan. Satu di antaranya kasus suap Kalapas Sukamiskin yang juga sedang disidangkan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda