Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 10:48 WIB
loading...
Hukuman Penjara Wawan...
KPK mengeksekusi putusan 5 tahun penjara MA terhadap Tubagus Chaeri Wawan dalam kasus pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Selain hukuman penjara dan denda, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud. "Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh Ali.

Wawan saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Hukuman tersebut kini bertambah lima tahun dalam kasus TPPU

Selain dua kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga mengintai Wawan. Satu di antaranya kasus suap Kalapas Sukamiskin yang juga sedang disidangkan.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Undang Sumantri

KPK juga mengeksekusi satu terpidana lainnya yakni, Undang Sumantri. Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tersebut juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, hari ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Atas nama terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," beber Ali.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, Undang Sumantri dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi beberapa proyek pengadaan di Kemenag. Ia dijatuhi hukuman satu dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved