Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 10:48 WIB
loading...
Hukuman Penjara Wawan...
KPK mengeksekusi putusan 5 tahun penjara MA terhadap Tubagus Chaeri Wawan dalam kasus pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Wawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Tak Terbukti TPPU tapi Hukuman Wawan Diperberat, Ini Tanggapan KPK

"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Selain hukuman penjara dan denda, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud. "Dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuh Ali.

Wawan saat ini sedang menjalani masa hukuman tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Hukuman tersebut kini bertambah lima tahun dalam kasus TPPU

Selain dua kasus tersebut, masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga mengintai Wawan. Satu di antaranya kasus suap Kalapas Sukamiskin yang juga sedang disidangkan.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Undang Sumantri

KPK juga mengeksekusi satu terpidana lainnya yakni, Undang Sumantri. Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tersebut juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, hari ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Atas nama terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," beber Ali.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, Undang Sumantri dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi beberapa proyek pengadaan di Kemenag. Ia dijatuhi hukuman satu dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Update Banjir Jakarta:...
Update Banjir Jakarta: 4 RT di Jakbar dan Jaksel Masih Terendam Pagi Ini
Banjir Jakarta, 14 RT...
Banjir Jakarta, 14 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam
Patuh Hukum, Aplikasi...
Patuh Hukum, Aplikasi Crypto Ini Sabet Regulatory Compliance Awards 2025
Berita Terkini
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved