Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan
Rabu, 15 September 2021 - 23:55 WIB
Seharusnya, kata Edy, BPOM perlu lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat. "Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain," ujarnya.
Desakan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA mulai dimunculkan sejak tahun lalu. Pertama kali dilontarkan Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Desakan ini juga bersamaan dengan munculnya air kemasan galon sekali pakai di pasar yang dijual secara masif.
Menanggapi isu tersebut, BPOM mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya. BPOM lalu mengklarifikasi bahwa BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.
"Jadi sebuah keanehan, hanya dalam waktu 3 bulan, BPOM membuat lagi wacana baru untuk merevisi lagi apa yang telah mereka tetapkan dalam rilisnya yang disampaikan pada 29 Juni 2021 itu," kata Edy.
Sebelumnya, Kemenperin menegaskan bahwa air kemasan galon baik yang berbahan PET maupun PC aman untuk digunakan oleh industri.
(abd)
tulis komentar anda