Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan

Rabu, 15 September 2021 - 23:55 WIB
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo. FOTO/IST
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dikabarkan bakal mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang mengandung BPA . BPOM akan mewajibkan kemasan galon Polikarbonat (PC) yang mengandung BPA untuk mencantumkan keterangan "Bebas BPA dan turunannya" atau "Lolos Batas BPA" atau kata semakna.

Kabar ini disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo, Rabu (15/9/2021). Menurut informasi yang ia dapatkan, BPOM telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin (13/9/2021) di kantornya untuk membicarakan mengenai wacana perubahan batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman dari sebelumnya 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) menjadi 0,1 bpj. Pertemuan itu juga membahas mengenai pelabelan AMDK.



"Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut," kata Edy.

Baca juga: Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!