Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan
Rabu, 15 September 2021 - 23:55 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dikabarkan bakal mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang mengandung BPA . BPOM akan mewajibkan kemasan galon Polikarbonat (PC) yang mengandung BPA untuk mencantumkan keterangan "Bebas BPA dan turunannya" atau "Lolos Batas BPA" atau kata semakna.
Kabar ini disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo, Rabu (15/9/2021). Menurut informasi yang ia dapatkan, BPOM telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin (13/9/2021) di kantornya untuk membicarakan mengenai wacana perubahan batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman dari sebelumnya 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) menjadi 0,1 bpj. Pertemuan itu juga membahas mengenai pelabelan AMDK.
"Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut," kata Edy.
Baca juga: Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA
Menurutnya, seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia atau pun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.
"Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, di mana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?" ujarnya.
Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nantinya terhadap investasi kemasan galon guna ulang. "Bagaimana dampaknya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit? Bagaimana dengan dampak psikologis masyarakat yang selama ini mengonsumsi kemasan guna ulang?" katanya.
Baca juga: Isu BPA Galon Guna Ulang, Praktisi Media Minta Semua Pihak Berkomunikasi dengan BPOM
Kabar ini disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo, Rabu (15/9/2021). Menurut informasi yang ia dapatkan, BPOM telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin (13/9/2021) di kantornya untuk membicarakan mengenai wacana perubahan batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman dari sebelumnya 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) menjadi 0,1 bpj. Pertemuan itu juga membahas mengenai pelabelan AMDK.
"Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut," kata Edy.
Baca juga: Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA
Menurutnya, seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia atau pun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.
"Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, di mana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?" ujarnya.
Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nantinya terhadap investasi kemasan galon guna ulang. "Bagaimana dampaknya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit? Bagaimana dengan dampak psikologis masyarakat yang selama ini mengonsumsi kemasan guna ulang?" katanya.
Baca juga: Isu BPA Galon Guna Ulang, Praktisi Media Minta Semua Pihak Berkomunikasi dengan BPOM
tulis komentar anda