Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih
Rabu, 15 September 2021 - 21:08 WIB
Penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan resmi diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada, 30 September 2021. Salah satu pegawai yang bakal diberhentikan tersebut, yakni penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.
Novel Baswedan pun angkat bicara ihwal keputusan pimpinan KPK tersebut. Menurut Novel, keputusan pimpinan KPK tersebut sangat luar biasa. Novel menganggap keputusan pimpinan KPK sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas," kata Novel di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).Baca juga: KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021
Novel mengaku mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang pada dasarnya menyatakan norma Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional. Akan tetapi, kata Novel, implementasinya tidak boleh melawan hukum dan sewenang-wenang atau maladministrasi.Baca juga: Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN
Novel Baswedan pun angkat bicara ihwal keputusan pimpinan KPK tersebut. Menurut Novel, keputusan pimpinan KPK tersebut sangat luar biasa. Novel menganggap keputusan pimpinan KPK sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas," kata Novel di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).Baca juga: KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021
Novel mengaku mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang pada dasarnya menyatakan norma Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional. Akan tetapi, kata Novel, implementasinya tidak boleh melawan hukum dan sewenang-wenang atau maladministrasi.Baca juga: Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN
Lihat Juga :