MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung
Selasa, 14 September 2021 - 21:51 WIB
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(abd)
tulis komentar anda