MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Selasa, 14 September 2021 - 21:51 WIB


"Nah Undang-Undang khusus ini kan diatur di Undang-Undang KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan Desember dengan dengan sangkaan atau dugaan saya kan Pasal 36, kembali lagi itu dan juncto Pasal 65," katanya.

Usai dilaporkan nantinya, kata Boyamin, Kejaksaan Agung dapat memproses Lili secara transparansi dan independen. Bahkan, Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk mempelototi gerak-gerik KPK saat ini.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu Kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan Agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," katanya.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!