MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Selasa, 14 September 2021 - 21:51 WIB
loading...
MAKI Berencana Laporkan...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung terkait pelanggaran kode etik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI ) mengancam melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya hingga November 2021. Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Lili terbukti melanggara kode etik karena berhubungan dengan pihak yang terlibat dalam perkara dan dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

"Terkait dengan Bu Lili, saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November. Tapi, kalau November belum memundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Boyamin nantinya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Baca juga: Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

"Nah Undang-Undang khusus ini kan diatur di Undang-Undang KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan Desember dengan dengan sangkaan atau dugaan saya kan Pasal 36, kembali lagi itu dan juncto Pasal 65," katanya.

Usai dilaporkan nantinya, kata Boyamin, Kejaksaan Agung dapat memproses Lili secara transparansi dan independen. Bahkan, Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk mempelototi gerak-gerik KPK saat ini.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu Kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan Agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," katanya.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK

Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat 2 huruf b dan pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved