Pegawai yang Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 14 September 2021 - 21:44 WIB
Sekjen KPK, Cahya Harefa angkat bicara soal polemik tawaran bagi pegawai yang tidak lulus TWK untuk bisa bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/MPI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Cahya Harefa angkat bicara soal polemik tawaran bagi pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk bisa bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Cahya membenarkan adanya tawaran tersebut kepada para pegawai nonaktif KPK.

"Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya melalui keterangan resminya, Selasa (14/9/2021).

Cahya berdalih bahwa pihaknya hanya ingin membantu para pegawai nonaktif KPK untuk dapat bekerja dengan leluasa di institusi lain sesuai dengan kompetensi dan pengalaman kerja masing-masing. Kata Cahya, tak sedikit juga BUMN yang memang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," dalihnya.



Menurut Cahya, penyaluran kerja bagi para pegawai yang tidak lulus TWK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan. Dia mengklaim program yang telah lama dicanangkan itu yakni menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," bebernya.

Cahya menambahkan sudah ada pegawai yang memang berkeinginan untuk disalurkan ke institusi lain. Ia pun meminta agar penyaluran pegawai nonaktif KPK ke institusi lain sebagai niat baik dan diharapkan dipandang secara positif.

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More