Kasus Dugaan Suap, Eks Penyidik KPK Pernah Mengancam Bos Tenjo Jaya
Senin, 13 September 2021 - 16:52 WIB
loading...
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin pernah mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Stepanus Robin Pattuju pernah mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka. Usman diancam bakal ditersangkakan dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin jika tidak menyerahkan uang.
Baca juga: KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan uang Rp1 miliar jika ingin dibantu agar tidak menjadi tersangka. Namun demikian, Usman mengaku keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh penyidik KPK asal Polri tersebut. Stepanus kemudian mengancam Usman.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Baca juga: KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Stepanus Robin meminta Usman Effendi agar menyiapkan uang Rp1 miliar jika ingin dibantu agar tidak menjadi tersangka. Namun demikian, Usman mengaku keberatan dengan angka Rp1 miliar yang diminta oleh penyidik KPK asal Polri tersebut. Stepanus kemudian mengancam Usman.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Lihat Juga :